Berikut Jalur Yang Harus Ditempuh Pasangan Nikah Siri Bandung

  • Share

 

         Pemerintahan waktu ini mengizinkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, walau tidak terdaftar dalam akte atau surat nikah. Pasangan nikah siri bisa peroleh kartu keluarga (KK) dengan persyaratan memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang ditemui oleh dua saksi. Tentang hal pemisah di antara KK buat pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara yakni terdapatnya kolom yang terdaftar kawin belum tertera di KK untuk pasangan nikah siri. Alasan pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian KK untuk pasangan nikah siri ini menurut ketetapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan jika perkawinan resmi kalau dijalankan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama. Di dalam masalah ini, pernikahan siri dirasa syah sesuai sama hukum agama, hingga menurut pemerintahan dapat saja buat pasangan nikah siri buat mendapat KK. Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri yaitu biar tiap penduduk negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri, pula tertera atau miliki KK. Biarpun begitu, penting dianalisa kembali keputusan ini supaya dalam prakteknya bisa memberinya kefaedahan untuk masayarakat umum, tak menimbulkan kerugian faksi tersendiri, terutama anak dan wanita dalam perkawinan.

 

1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri

Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak mengetahui maupun atur secara detil perihal nikah siri. Biarpun syah menurut hukum agama, akan tetapi posisi pernikahan siri tak miliki kekuatan hukum sebagai halnya ditata dalam ketetapan perundang-undangan. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan katakan jika perkawinan syah bila dikerjakan menurut ketetapan agama masing-masing, tapi seterusnya pada ayat (2) ditata berkaitan pendataan perkawinan yang tengah dilakukan seperti ketetapan perundang-undangan. Di dalam perihal ini, implementasi perkawinan siri walaupun udah resmi berdasarkan agama tetapi tak serentak mendapatkan ketetapan hukum negara bila tidak dibuat pada instansi berkaitan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Praktek nikah siri bandung lantas beresiko pada status dan posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri ataupun anak dari pernikahan siri. Saat sebelum terdapatnya peluang untuk punya KK buat pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih tercantum dalam KK masing-masing. Sedangkan, jika lalu ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu serta tercantum dalam KK ibu. Karena itu, karena itu pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen supaya anak yang lahir bisa tertera dalam KK dan peroleh surat kelahiran tidaklah argumen logis. Perihal ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang-tua anak itu, anak terus bisa mendapatkan akte kelahiran namun juga terdaftar dalam KK, meskipun status anak cuma untuk anak ibu. Nikah siri tak dianggap oleh negara, kendati resmi dimata agama Islam. Karena itu, anak atau istri dari perkawinan siri tidak mempunyai status hukum di depan negara. Seperti dirapikan di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Soal ini dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Perintah Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang memaksa tiap perkawinan dicatat biar teruji keteraturan perkawinan buat penduduk Islam. Pendataan perkawinan itu dijalankan oleh karyawan pencatat nikah. Maka dari itu, resmi tidaknya perkawinan tidak diputuskan oleh akte perkawinan, tetapi akte perkawinan merupakan bukti sudah berlangsungnya/berjalannya perkawinan. Tidak tersedianya bukti pemilikan akte ini beresiko pada anak atau istri dari perkawinan siri tak miliki validitas di depan negara.

 

2. Pengaruh Nikah Siri Buat Kehidupan Negara

Tak tersedianya keabsahan nikah siri bandung ini munculkan resiko hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin. Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuman memiliki pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sebagai anak yang dikira terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2  orang tua-nya, selalu dapat memperoleh dokumen kelahiran lewat pendataan kelahiran. Akan tetapi, di surat kelahiran itu cuman tersebut nama ibunya. Apabila ingin memberikan nama ayahnya pula dalam akte kelahiran, dibutuhkan penentuan pengadilan selaku wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya. Sepanjang tidak ada ketetapan pengadilan perihal pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, karenanya anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tidak punya hak mewaris dari ayahnya. Dikarenakan, si anak cuma punyai pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sedang, menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil jasa nikah siri bandung itu dianggap oleh ayahnya karenanya dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang selayaknya mereka terima kalau mereka selaku anak-anak yang sah.

 

a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Akan tetapi, Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil tak menikahkan, akan tetapi cuma menulis sudah berlangsungnya perkawinan. Selanjutnya, di KK akan dicatat informasi “kawin belum terdaftar “. Untuk bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri dikenali oleh dua orang saksi.

 

b. Prasyarat Pengerjaan buat mengurusi KK salah satunya:

Sedang buat pasangan nikah siri, ada kriteria spesial yang udah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri ialah membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri didapati oleh dua orang saksi.

 

c. Ikhtisar Kartu Keluarga Nikah Siri

nikah siri syah secara agama, tapi tidak miliki kekuatan hukum serta oleh karena itu dikira tidak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara. Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum tertera dengan kriteria pribadi adalah sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.

Walaupun begitu, terus penting untuk pasangan untuk lakukan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.

  • Share
Exit mobile version